Jering.id
,
Jakarta
– Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menghukum sebelas orang pelaku yang tertangkap.
uji emisi
Denda senilai antaraRp 4 sampai dengan Rp 16 juta telah ditetapkan oleh hakim. Semua pihak dinyatakan bersalah, dan perusahaan bus antarkota antar provinsi (AKAP) menerima denda tertinggi tersebut.
Hukumannya disampaikan melalui persidangan kasus ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025. Sebanyak sebelas orang yang tertangkap selama operasi gabungan penegakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2005 mengenai pengendalian ini telah menerima vonis tersebut.
Pencemaran Udara
Yang dikerjakan oleh Badan Lingkungan Hidup Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Ditlanta Polda Metro Jaya terjadi di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Timur, tanggal 15 April 2025. (Baca:
Belasan Kendaraan Berat Terjaring Uji Emisi Hari Ini
)
Kepala Bidang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, R.M. Tamo Sijabat menyebut bahwa sidang tersebut dihadiri oleh tujuh orang yang melanggar aturan. Empat individu lainnya dinyatakan oleh majelis hakim secara tidak hadir.
verstek
Kendaraan-kendaran yang gagal dalam tes emisi mayoritas adalah kendaraan pengangkut barang serta penumpang, seperti bis Antarkota Antarprovinsi (AKAP), dan truk dengan bagian belakang terbuka.
pick-up box
hingga
dump truck
,” ujarnya melalui pernyataan tertulis.
Operasi bersama pengujian emisi yang menangkap truk dan bus di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 15 April 2025. Tempo/Irsyan
Tamo menyumbangkan melalui pengoperasian kepolisian tambahan ini berharap agar para pebisnis dan pemilik armada transportasi publik akan semakin taat terhadap aturan dalam Perda mengenai Pengendalian Polusi Udara. Menurut regulasi itu, pelanggar bisa mendapat hukuman kurungan selama enam bulan atau denda tertinggi sebesar lima puluh juta rupiah.
Uji Emisi Akan Diperluas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan ekspansi implementasi pengetesan emisi kendaraan sebagai tindakan penting untuk meredam kadar polusi udara di Jakarta. Menurutnya, putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan hari Kamis itu menjadi dasar kuat serta membuktikan jika Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 dapat diberlakukan dengan efektif sehingga menciptakan sebuah ketetapan hukum bernilai sah.
Asep juga mendorong para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, terutama di sektor transportasi barang dan jasa untuk melakukan uji emisi berkala terhadap armadanya, sebagai tanggung jawab terhadap lingkungan. Kendaraan berbahan bakar solar atau bermesin diesel disebutnya sebagai salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” katanya.
Direktur Eksekutif dari Komite Penyelarasan Bahan Bakar Berlead (Komite PBBB)
KPBB
Ahmad Safrudin menyebutkan bahwa memberlakukan hukuman bagi para penyimpangan dalam tes emisi menurut Peraturan Daerah Nomor 2/2005 adalah tindakan yang bijaksana dan sangat dibutuhkan. “Ini perlu dijalankan karena penerapan sanksi untuk tes emisi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Penggunaan Jalan masih belum direalisasi,” jelasnya.