Uni Eropa Murka! TikTok Ketahuan Kirim Data Pengguna ke Tiongkok dan Dikenai Denda Rp 9,9 Triliun


Jering.id

– TikTok dikenai denda Rp 9,9 triliun oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Uni Eropa yang berbasis di Irlandia. Hal ini karena TikTok telah mengirim data pengguna Eropa ke Tiongkok.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan milik ByteDance itu disinyalir telah melanggar Pasal (1) tentang Undang-Undang (UU) Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
Denda yang diberikan kepada TikTok itu telah mencakup sanksi administratif dan perintah penangguhan transfer data pengguna ke Tiongkok dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“TikTok melanggar GDPR terkait transfer Data Pengguna EEA [Wilayah Ekonomi Eropa] ke Tiongkok dan persyaratan transparansinya,” kata Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle dalam sebuah pernyataan, dikutip dari The Hacker News pada Sabtu (10/5).
“Putusan itu meliputi sanksi Administrasi senilai €530 juta serta instruksi bagi TikTok agar dapat mengeksekusi prosedurnya dengan benar dalam periode enam bulan,” katanya.
Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata DPC Uni Eropa sudah mencurigai adanya transmisi data pengguna ke Tiongkok sejak September 2021 lalu.
Berdasarkan bukti dari investigasi tersebut, lanjut Graham, TikTok telah dinyatakan bersalah dan diketahui menolak untuk mengakui hal ini karena memberikan informasi yang salah sepanjang proses penyidikan yang menyebutkan bahwa TikTok tidak menyimpan data pengguna Eropa pada server di China.
“Walaupun TikTok sudah memberitahukan DPC bahwa data tersebut sekarang sudah dihapus, kami sedang meninjau apakah perlu ada aturan tambahan lainnya dan berdiskusi dengan Otoritas Perlindungan Data Uni Eropa,” jelas Doyle.
Christine Grahn, kepala Departemen Peraturan Publik dan Urusan Pemerintah DPC, menyatakan bahwa tindakan ilegal yang dijalankan oleh TikTok sama sekali mengabaikan Project Clover. Inisiatif keamanan data ini bertujuan untuk menjaga informasi pribadi para pengguna Eropa.
Dalam laporannya, DPC mengungkapkan hal yang sama seperti yang selalu disampaikan oleh TikTok; bahwa organisasi tersebut belum pernah menerima permintaan data pengguna Eropa dari otoritas di China, demikian kata dia.
Berikut adalah insiden pelanggaran kedua yang dialami oleh TikTok. Pada tahun 2023 silam, platform ini telah dikenakan denda senilai USD 638 juta akibat pelanggaran UU GDPR tentang privasi data anak-anak.