bali.Jering.id
, DENPASAR – Layanan Samsat Keliling kembali hadir di
Bali
pada bulan Mei 2025.
Semeton Bali bisa mendatangi sejumlah layanan Samsat Keliling yang disediakan untuk memperpanjang dokumen kendaraan milik para wajib pajak.
Tujuan layanan Samsat Keliling adalah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat proses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Minggu hari ini (10/5), layanan
Samsat Keliling
hadir di Kabupaten Buleleng.
Servis Samsat Bergerak ini akan hadir di Taman Kota Singaraja, dari jam 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Untuk menangani perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (
STNK
) di kantor Samsat bergerak, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu Anda penuhi.
Pertama, Kartu Tanda Penduduk asli beserta photocopynya.
Kedua, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (STNK) asli beserta salinannya.
Ketiga, notice pajak.
Keempat, memiliki kendaraan pribadi.
Untuk proses pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, Anda harus melakukannya di Samsat Induk setiap kabupaten atau kota masing-masing.
Biaya perpanjangan STNK untuk mobil bergantung pada tipe dan kapasitas mesin kendaraannya.
(lia/JPNN)