OJK Cacatkan Izin Usaha Pinjol PT Ringan Teknologi Indonesia


JAKARTA, Jering.id

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional dari Perusahaan Penyedia Layanan Pembiayaan Sosial Berbasis Teknologi Informasi, yang juga dikenal sebagai fintech peer-to-peer lending, yakni PT Ringan Teknologi Indonesia.

Hal tersebut diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-17/D.06/2025 tanggal 24 April 2025.

Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya Edi Setijawan mengungkapkan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata dia dikutip dari pengumuman OJK, Jumat (9/5/2025).

Edi menambahkan, perusahaan pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) tersebut diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Lalu, PT Ringan Teknologi Indonesia juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitor, kreditor, atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Di samping itu, pihak ini diwajibkan mengadakan rapat umum para pemegang saham guna menentukan penghapusan perusahaan serta mendirikan tim likuidasi.

“Perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitor dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi,” imbuh Edi.

Ia menuturkan, penanggung jawab dan pegawai dimaksud, termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai harus disampaikan kepada seluruh debitor dan dapat ditembuskan kepada OJK.

Sebagai informasi, PT Ringan Teknologi Indonesia beralamat di Sequis Center, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Nomor 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.