Baru! Prabowo Izinkan BP Batam Lepas Kawasan Hutan



Jering.id


,


Batam


– Presiden Prabowo Subianto menyerahkan wewenang istimewa kepada Ketua Badan Pengusahaan alias BP


Batam


Untuk menyerahkan permohonan pencopotan status lahan hutan tersebut, otoritasnya diserahkan lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025 yang membahas tentang Pengelolaan Persiapan Tanah di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Dalam rilis pers dari BP Batam pada tanggal 7 Mei 2025, dinyatakan bahwa pengajuan izin untuk melepaskan area hutan dalam Kawasan Pengelolaan Bersama Badan Pulau Batam (KPBPB) sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh para pemegang jabatan tertinggi seperti menteri, kepala lembaga, pejabat setingkat madya dari kementerian, gubernur, bupati atau wali kota, badan otoritas, ketua entitas berbadan hukum, serta individu, grup orang, atau komunitas. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam berhak untuk menyerahkan permohonan penghapusan status kawasan hutan di Kawasan Pelabuhan Bebas dan Pelaku Bisnis (KPBPB) Batam langsung kepada Menteri Kehutanan. “Peraturan ini tentu akan mendorong kita semua di BP Batam untuk lebih aktif lagi dalam mendukung pertumbuhan investasi di Kota Batam,” ungkap Kepala BP Batam Amsakar Achmad.

Peraturan Presiden ini memberikan perubahan pada cara permohonan yang diajukan oleh pemimpin lembaga hukum atau individu, grup orang, serta masyarakat. Sekarang mereka tidak dapat mengajukan secara langsung, tetapi harus melewati Kepala KPBPB (yang merupakan kepala dari BP Batam).

Sekali lagi kami ungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah pusat karena sudah menunjukkan perhatian besar pada Kota Batam,” kata Amsakar. “Wenang ini pastinya akan mempermudah investasi dan akhirnya bisa membawa kesejahteraan bagi warga.

Perubahan peraturan ini juga disampaikan Amsakar beberapa waktu lalu saat pertemuan dengan ratusan pengusaha di Kantor BP Batam. Amsakar mengatakan, pelepasan hutan sudah bisa melalui BP Batam, sehingga memangkas proses perizinan investasi di Batam, terutama proses mendapatkan izin lahan di Batam.

Batam Jadi Kota Langganan Banjir

Di tengah kelancaran proses penurunan status kawasan hutan itu, Batam tetap mengalami berbagai musibah.


banjir


. Setiap kali hujan tidak sampai dua jam sudah membuat beberapa kawasan di kota dengan julukan Dunia Bandar Madani ini banjir.

Seperti yang terjadi pada Senin, 6 Mei 2025, kemarin. Curah hujan tinggi di wilayah Batam Kota mengakibatkan lebih dari sepuluh lokasi genangan air, termasuk beberapa jalur utama yang berimbas pada kemacetan parah.

Pegiat lingkungan di Batam yang juga pendiri Akar Bhumi Indonesia Hendrik Hermawan mengatakan, masyarakat Batam harus waspada setiap kali ada hujan lebat. “Bahkan hujan lokal saja, banjir bisa parah,” kata Hendrik, Rabu 7 Mei 2025.

Hendrik mengatakan, Pulau Batam sudah lemah secara daya dukung dan daya tampung pulau. Banyak pembangunan yang dinilainya mengabaikan aspek lingkungan. “Perubahan status lahan hanya mementingkan investasi,” katanya.

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra berjanji tak segan mencabut izin peruntukan lahan jika ada perusahaan didapati tidak memperhatikan pembangunan drainase sehingga menyebabkan banjir di Kota Batam. Dia tak berharap penerima alokasi lahan merugikan masyarakat.

“Perhatian ini pun dialamatkan kepada para pengembang yang berencana melaksanakan proyek konstruksi dan area-area industri yang sudah ada. Kita membuat keputusan ini demi kebaikan umum,” ujar Li seperti dikutip dari pernyataannya secara tertulis pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2025.