Jering.id
– Apple sepakat menggelontorkan 95 juta dolar AS atau kira-kira Rp 1,5 triliun guna menuntaskan sengketa hukum tersebut.
class action
Di AS mengenai asisten suara Siri.
Berdasarkan artikel di WIRED pada hari Sabtu (10/5), tuntutan hukum ini menyatakan bahwa Siri dengan tidak sengaja mencatat obrolan pribadi para penggunanya dan kemudian mengungkapkan informasi itu kepada pihak ketiga.
Para pengguna yang merasa dirugikan dapat mengajukan klaim hingga 100 dolar AS atau kira-kira setara dengan Rp 1,6 juta.
Gugatan Lopez terhadap Apple Inc. diajukkan pada Desember 2023 oleh beberapa konsumen yang menegaskan bahwa mereka telah menerima iklan berdasarkan pembicaraan pribadinya. Seorang penggugat menyatakan pernah mendapatkan iklan tentang layanan kesehatan sesaat setelah membincangkan masalah tersebut dengan dokternya.
Insiden ini menjadi terkenal setelah laporan serupa bermunculan di tahun 2019, saat itu kontraktor dari pihak ketiga dilaporkan bisa mendengarkan rekaman Siri, bahkan beberapa di antaranya memiliki informasi yang sifatnya rahasia.
Pelanggan dengan perangkat Apple seperti iPhone, iPad, MacBook, Apple Watch, iMac, HomePod, Apple TV, ataupun iPod touch yang telah membeli serta menggunakan alat tersebut dari tanggal 17 September 2014 sampai 31 Desember 2024 dapat melakukan pengajuan klaim.
Tiap individu bisa mendaftar untuk mendapatkan paling banyak lima gadget, di mana setiap klaimnya mencakup jumlah sampai dua puluh dolar Amerika Serikat atau kira-kira tiga ratus dua puluh ribu Rupiah tiap item. Pengajuan klaim wajib dilakukan sebelum tanggal 2 Juli 2025 lewat website resmi dari proses penyelesaian sengketa tersebut.
Namun, Apple menyangkal seluruh tudingan tersebut dan tetap berupaya untuk mencabut semua pengaduan.
“Apple menyatakan bahwa data dari Siri tidak pernah dimanfaatkan untuk membuat profil pemasaran atau dipindahkan ke pihak ketiga manapun,” ungkap perwakilan Apple kepada WIRED. Rencana sidang penutupan kesepakatan ditentukan pada 1 Agustus 2025.