Kalangan Jambi-
Tanaman hias serta pohon kerap diyakini dapat memurnikan udara dengan menghilangkan polutan, entah itu di interior atau eksterior bangunan. Akan tetapi, sebenarnya tak seluruh jenis tanaman cukup ampuh untuk melawan pencemaran udara, terutama partikel berbahaya seperti PM2.5.
Berdasarkan pernyataan Co-Founder Nafas Indonesia, Piotr Jakubowski, ternyata tanaman tidak dapat menyaring partikel halus PM2.5 yang cukup berbahaya untuk kesehatan manusia. Temuan ini semakin didukung oleh penelitian bersama antara Nafas Indonesia dan Halodoc yang mengindikasikan bahwa Kabupaten Bogor—terkenal sebagai area hijau—malah menduduki ranking kedua dalam urutan zona dengan tingkat polusi udara paling parah di wilayah Jabodetabek.
“Mitosnya adalah bahwa wilayah dengan jumlah pepohonan yang tinggi seperti di Bogor tentu memiliki kualitas udara yang bagus. Namun faktanya, pohon tidak dapat menetralkan polutan PM2.5,” jelas Piotr saat mengikuti diskusi media daring pada hari Selasa, 26 September 2023.
Ternyata, catatan Nafas menunjukkan peningkatan nyaris 50% pada jumlah jam dengan udara tidak sehat di Bogor antara Juli dan Agustus 2023. Pada bulan tersebut, Bogor justru melaporkan kualitas udara yang lebih rendah daripada DKI Jakarta.
Pada saat bersamaan, Dokter Spesialis Anak, dr. Handoko Lowis, menekankan kebutuhan untuk memahami peranan serta jadwal pemakaian tanaman indoor. Menurutnya, tanaman ternyata melepaskan karbon dioksida di malam hari, suatu faktor risiko apabila dipertahan di area terbatas.
“Bila berencana menggunakan tanaman untuk menambah kadar oksigen di lingkungan tertutup, perlu diperhatikan waktunya. Tanaman akan mengeluarkan karbon dioksida pada malam hari sehingga lebih baik tidak dipertahankan di dalam rumah,” terangnya.
Selain itu, dr. Handoko mengingatkan bahwa penggunaan yang salah dari tumbuhan tersebut bisa menyebabkan alergi serta masalah pada sistem pernapasan, yang berakibat buruk bagi mutu udara di dalam rumah.
Sebagai informasi tambahan, Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa PM2.5 adalah partikel udara yang memiliki diameter kurang dari atau sebesar 2.5 mikrometer—including debu, asap, polusi karbon hitam, serta titik-titik cair. Berkat ukurannya yang sangat kecil tersebut, partikel-partikel itu dapat bersirkulasi cukup lama di atmosfer dan menembus jauh ke dalam saluran pernafasan manusia, sampai ke pembuluh darah.